MENDESKRIPSIKAN
ADMINISTRASI KAS BANK
Dalam akuntansi yang
dimaksud dengan kas adalah aktiva lancar yang terdiri dari uang kertas dan uang
logam dan benda-benda lain yang mempunyai sifat sama seperti uang. Ciri kas
yaitu dapat dicairkan dengan segera.
Sifat-sifat kas :
1. Volume
fisiknya kecil
2. Nilai
nominalnya tetap
3. Status
kepemilikannya tidak dapat diidentifikasi
4. Sangat
mudah dipindah tangankan
Yang termasuk
golongan kas yaitu :
1. Uang
Tunai (uang kertas & uang logam) Rp/ Mata uang asing.
2. Simpanan
di bank dalam bentuk giro (Demand Dposit) yaitu uang simpanan di bank yg dapat
diambil sewaktu-waktu.
3. Cek
yg diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.
4. Cek
perjalanan (Traveller’s Check) yaitu cek yg diterbitkan oleh suatu bank untuk
melayani nasabah yg melakukan perjalanan jarak jauh.
5. Cek
Kasir (Cashir’s Check) yaitu suatu perintah dari suatu bank kepada bank itu
sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain.
6. Money
Order yaitu surat perintah membayar sejumlah uang tertentu berdasarkan
keperluan pengguna.
7. Bank
Draft yaitu cek atau perintah dari suatu bank yg mempunyai rekening di bank
lain, yg dikeluarkan atas permintaan nasabah melalui penyetoran lebih dulu di
bank pembuat.
8. Wesel
pos yg menurut sifatnya segera dapat diuangkan pada saat diperlukan.
Yang tidak termasuk
golongan kas yaitu :
1. Cek
Mundur (Post Dated Check). Cek ini tidak dapat digolongkan ke dalam kas sebelum
tanggal jatuh temponya.
2. Surat
berharga jangka pendek (Marketable Securities) yaitu surat berharga dalam bentuk
saham atau obligasi yg dikeluarkan oleh perusahaan lain.
3. Deposito
Berjangka (Time Deposit) yaitu uang simpanan di bank yg jangka waktu
pengambilannya sudah ditentukan sehingga tidak dapat diambil sewaktu-waktu.
4. Wesel
Tagih (Notes Receivable) yaitu surat tanpa syarat kepada tertarik untuk membayar
sejumlah uang kepada penarik pada tanggal tertentu.
5. Kas
yg disisihkan untuk tujuan tertentu dalam bentuk dana (funds) misalnya dana
untuk pelunasan obligasi, dana untuk pembayaran deviden, dana pensiun, dll.
6. Perangko
& materai, walaupun tidak dapat digunakan sbg alat pembayaran untuk biaya
pengiriman dalam jumlah kecil, tetapi tidak dapat digolongkan ke dalam kas
karena tidak dapat diterima sebagai
setoran ke bank. Perangko & materai diperlakukan sebagai perlengkapan
kantor (Office Supplies).